“Jika Ketua Program Studi berada dalam koordinasi Wakil Ketua II, seharusnya kebijakan administrasi yang diterapkan memiliki dasar dan arah yang sama. Ketika Wakil Ketua II menyatakan itu sepenuhnya kebijakan kaprodi, sementara kaprodi menyatakan bukan ranahnya, maka yang muncul adalah kebingungan. Mahasiswa tidak membutuhkan saling lempar kewenangan, melainkan kepastian, transparansi, dan tanggung jawab,” tegas Abdur Rohman.
Ia menilai ketidaksinkronan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dalam pengambilan kebijakan administrasi kampus.
“Jabatan bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan dipahami, dijelaskan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa. Ketika pimpinan saling melempar ranah kewenangan, kepercayaan mahasiswa terhadap tata kelola institusi tentu dipertaruhkan,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam dialog bersama Ketua Program Studi, Tera Athena, M.Pd., menjelaskan bahwa persoalan administrasi dan keuangan bukan merupakan kewenangan program studi.
“Itu bukan ranah kami dan bukan ranah mahasiswa juga. Persoalan administrasi dan keuangan merupakan ranah Wakil Ketua II. Kami tidak mengetahui mengenai administrasi dan keuangan,” ujarnya dalam forum dialog.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas adanya perbedaan penjelasan antara unit yang berwenang, sehingga menurut mahasiswa diperlukan kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan administrasi yang diterapkan.
