Bangkalan — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Bangkalan mendesak Polres Bangkalan untuk memprioritaskan pengungkapan kasus kekerasan seksual, khususnya kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Paterongan, Kecamatan Galis, yang korbannya dilaporkan hilang sejak 8 Januari 2025.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar Kopri PC PMII Bangkalan bersama Polres Bangkalan pada Senin (12/1/2026). Audiensi itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKBP Hafid Dian.
Dalam pertemuan tersebut, KOPRI menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bangkalan yang sebagian besar melibatkan perempuan dan anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bangkalan, sepanjang tahun 2025 tercatat 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara itu, Polres Bangkalan mencatat sebanyak 26 laporan kasus kekerasan seksual yang telah diterima dan diproses.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah dugaan kekerasan seksual di Pondok Paterongan, Kecamatan Galis. Korban dalam kasus tersebut dilaporkan menghilang sejak 8 Januari 2025 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan korban serta dugaan adanya upaya penghilangan jejak.
Ketua KOPRI PC PMII Bangkalan, Mufidatul Ulum, S. Pd menegaskan bahwa Polres Bangkalan harus menjadikan kasus tersebut sebagai prioritas utama. Ia mendesak kepolisian untuk melakukan pencarian secara maksimal, membuka informasi secara transparan kepada publik, serta menjamin perlindungan hukum dan psikologis bagi korban dan keluarganya.
