Bangkalan — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Meski dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
Ayah korban, Suherman, mengaku kecewa karena sudah tujuh bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun para pelaku masih bebas. Pada Jumat (7/11/2025), Suherman bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Bangkalan untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
“Sudah lama sekali prosesnya, tapi belum ada kejelasan. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya yang dipukuli dan dipermalukan di depan umum, apalagi kejadiannya di lingkungan sekolah,” ujar Suherman di hadapan sejumlah wartawan.
Diketahui, dua pelaku berinisial HS dan IS yang merupakan kakak beradik, sementara korbannya berinisial AS. Satu orang lainnya, Haris, yang disebut turut terlibat, kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kuasa hukum korban, Sandy Pramu Winaldha, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Kamis (6/11/2025).
“Menurut keterangan Pak Zaka (KBO Reskrim), seluruh dokumen sudah dilengkapi dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Kami berharap segera ada tindak lanjut agar kasus ini bisa masuk ke tahap persidangan,” ujar Sandy usai mendampingi kliennya di Polres Bangkalan.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik kini tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Pamekasan untuk menelusuri keberadaan Haris yang diduga melarikan diri ke Malaysia.
