Menurutnya, kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap secara formil dan materil.
“Kalau nanti dinyatakan lengkap, maka akan kami nyatakan P21. Tapi jika masih ada kekurangan, tentu kami kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” tutupnya.
