Honor Guru PPPK PW Diduga Diminta Kembali, Kadisdik Bangkalan: Itu Tidak Diperbolehkan!

Moh. Musleh, Kepala Diinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Dugaan praktik permintaan pengembalian honor guru PPPK Paruh Waktu di SDN Ombul 1, Kecamatan Arosbaya, mendapat respons tegas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh. Ia menegaskan bahwa honor yang telah masuk ke rekening guru merupakan hak penuh penerima dan tidak boleh diminta kembali oleh siapa pun.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya pengakuan seorang guru PPPK Paruh Waktu yang mengaku diminta menyerahkan kembali sebagian honor sebesar Rp500 ribu setelah gajinya ditransfer ke rekening.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Saya tegaskan, tindakan seperti itu tidak diperbolehkan. Honor yang telah ditransfer ke rekening guru PPPK Paruh Waktu merupakan hak yang harus diterima secara utuh dan tidak boleh diminta kembali, dipotong, ataupun dikembalikan dengan alasan apa pun,” tegas Moh. Musleh saat dikonfirmasi. Kamis, (16/7/2026).

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi yang membenarkan adanya pemotongan maupun permintaan pengembalian honor guru setelah dana diterima.

“Tidak ada aturan dari Dinas Pendidikan yang mengizinkan kepala sekolah atau pihak mana pun meminta kembali honor yang telah menjadi hak guru. Kalau informasi itu benar terjadi, tentu tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Moh. Musleh memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan informasi tersebut. Dinas Pendidikan akan segera melakukan penelusuran untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Exit mobile version