Bangkalan – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan akhirnya angkat bicara secara tegas menyikapi dugaan praktik penggiringan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pembelian seragam sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Musleh, menegaskan bahwa secara substansi dana PIP merupakan hak penuh siswa dan orang tua, bukan ruang intervensi pihak sekolah.
Menurutnya, bantuan PIP diberikan pemerintah untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa secara langsung, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya. Tujuan utamanya adalah memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak, khususnya dari keluarga kurang mampu.
“Dana PIP itu otoritas siswa dan orang tua. Mereka yang berhak mengelola dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan pendidikan anak, bukan diarahkan atau dikondisikan oleh pihak manapun,” tegas Musleh. Senin, (4/5/2026).
Ia menilai, praktik penggiringan dana PIP untuk pembelian seragam dengan dalih kesepakatan atau pemerataan merupakan bentuk penyimpangan yang tidak bisa dibenarkan.
Menurut Musleh, dalih “kesepakatan bersama” yang kerap dijadikan tameng tidak bisa dibenarkan. Dalam konteks bantuan sosial pendidikan, posisi siswa dan orang tua harus bebas dari tekanan maupun pengaruh institusi.
“Sekolah tidak boleh membuat kesepakatan, apalagi pengkondisian terkait penggunaan dana PIP. Ini menyangkut integritas bersama dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” imbuhnya.
