H. Her Klaim Kucurkan Rp38 Miliar Menangkan Khofifah, APMP Jatim Desak KPK Turun Tangan

APMP Jatim desak KPK Turun tangan selidiki pengakuan H. Her karna melanggar UU Pemilu. (Foto : Jatiminfoid).

Mahmudi menjelaskan, APMP Jatim telah melakukan kajian terhadap pernyataan H. Her dengan membandingkannya terhadap regulasi pendanaan Pilkada serta dokumen resmi laporan dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024.

Dari hasil kajian tersebut, APMP Jatim menemukan adanya perbedaan yang cukup mencolok antara pengakuan H. Her dengan dokumen resmi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon yang telah diaudit.

Berdasarkan dokumen yang dikaji, total dana kampanye yang dilaporkan berada jauh di bawah angka Rp38 miliar yang disebutkan dalam forum tersebut. Selain itu, kajian APMP Jatim juga mencatat bahwa apabila angka Rp38 miliar tersebut dimaksudkan sebagai sumbangan atau pembiayaan kampanye sebagaimana diatur dalam regulasi, nilainya melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang diatur dalam ketentuan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kajian ini bukan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran. Namun, terdapat fakta berupa perbedaan antara pengakuan yang disampaikan di ruang publik dengan dokumen resmi yang tersedia. Perbedaan tersebut patut diklarifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” kata Mahmudi.

Menurut APMP Jatim, pernyataan H. Her juga tidak dapat begitu saja dianggap sebagai kekeliruan atau retorika semata. Sebab, pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh pengusaha yang telah lama berkecimpung di dunia usaha dan disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri pejabat tinggi negara.

Exit mobile version