“Sebagai seorang pengusaha besar, tentu beliau memahami bobot dari setiap pernyataan yang disampaikan di hadapan publik. Oleh karena itu, kami menilai kecil kemungkinan angka tersebut diucapkan tanpa dasar. Justru karena itu, klarifikasi menjadi sangat penting demi menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
Lebih lanjut, APMP Jatim menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi pendanaan kampanye, tetapi juga menyangkut integritas demokrasi. Transparansi sumber dan penggunaan dana politik dinilai menjadi syarat utama untuk mencegah praktik konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan pengaruh dalam proses pemerintahan.
“Jika benar dana sebesar Rp38 miliar digunakan untuk mendukung pemenangan Pilgub Jawa Timur, publik berhak mengetahui mekanisme penggunaannya. Apakah dana tersebut merupakan sumbangan kampanye yang telah dilaporkan sesuai ketentuan, atau terdapat penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila pernyataan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, maka klarifikasi kepada masyarakat juga menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” lanjut Mahmudi.
Atas dasar itu, APMP Jatim mendesak KPK untuk memberikan atensi terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangannya apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi ruang lingkup lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, APMP Jatim juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesesuaian antara pengakuan H. Her dengan laporan dana kampanye yang telah disampaikan dan diaudit.
