Dugaan Kekerasan Anggota Polisi Polsek Masalembu Mencuat di Persidangan, Sulaisi Lapor ke Propam

Sulaisi Abdurrazaq (Kanan) advokad terduga pelaku pencurian saat Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. (Foto : Jatiminfo.id).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebebasan memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sulaisi menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas, tanpa intimidasi, tekanan, ataupun kekerasan.

Menurutnya, laporan ke Propam diperlukan agar dugaan pelanggaran etik dan prosedur pemeriksaan tersebut dapat diusut secara transparan dan profesional.

“Jangan sampai proses penegakan hukum justru mencederai hak-hak orang yang sedang diperiksa. Polisi memiliki kewenangan melakukan penyidikan, tetapi kewenangan itu tidak boleh digunakan untuk melakukan kekerasan atau memaksakan pengakuan,” lanjutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan internal Polri dalam memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Exit mobile version