Sumenep – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Masalembu terhadap dua terduga pelaku pencurian memasuki babak baru.
Sulaisi, advokat yang mendampingi kedua terduga pelaku, menyatakan akan melaporkan oknum anggota kepolisian polsek Masalembu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Langkah tersebut menyusul keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Di hadapan hakim, anggota polisi berinisial JP mengakui telah melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap kedua terduga pelaku saat proses pemeriksaan.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius karena proses penyidikan seharusnya berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa adanya tekanan maupun tindakan kekerasan terhadap pihak yang diperiksa.
Sulaisi menilai, pengakuan di persidangan tersebut harus menjadi dasar bagi Propam untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap oknum anggota yang bersangkutan.
“Kami akan melaporkan oknum anggota Polsek Masalembu ke Propam. Pengakuan yang disampaikan di hadapan hakim bahwa telah melakukan kekerasan terhadap kedua terduga pelaku tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Ini menyangkut profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum,” tegas Sulaisi.
Ia juga menyoroti dugaan adanya tekanan ketika kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Masalembu. Menurut keterangan yang disampaikan, keduanya harus menjawab “iya” saat proses penyidikan sesuai dengan apa yang telah ditulis oleh polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
