Dinilai Tak Cukup Hanya Ganti Pimpinan, Abdul Hakim Dorong Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola MBG

Abdul Hakim, seorang pengacara muda asal Madura sekaligus sebagai kuasa hukum gugatan MBG. (Foto : Jatiminfo.id).

Jakarta – Pencopotan tiga Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah serius merespons berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut juga dipandang sebagai bentuk kesediaan pemerintah untuk mendengar kritik dan berbagai tuntutan publik terkait carut-marut tata kelola program.

Berdasarkan Kuasa hukum pemohon dengan Nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Abdul Hakim, menyatakan bahwa pergantian pejabat tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Menurutnya, pergantian pimpinan harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program di lapangan.

Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut harus diukur dari perbaikan nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar pergantian jabatan. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pergantian pejabat memang merupakan hak prerogatif yang bertujuan memastikan program strategis nasional berjalan lebih efektif.

Meski demikian, Alan Hakim menilai bahwa pergantian personel saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Pembenahan sistem pengawasan, tata kelola anggaran, rantai pasok, serta mekanisme evaluasi program harus menjadi prioritas utama.

“Jika akar persoalan yang terjadi bersifat struktural, maka pencopotan pejabat hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang dibutuhkan adalah reformasi tata kelola yang mampu mencegah masalah serupa terulang di masa mendatang,” ujarnya.

Exit mobile version