Diduga Langgar Aturan, Harga Pupuk Subsidi di Desa Galis Dajah, Konang Mencapai Rp150 Ribu

Pupuk Urea dan Pupuk Phonska, (Foto : Istimewa).

Bangkalan — Pemerintah Indonesia resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban petani di seluruh Indonesia.

 

Namun, kondisi berbeda terjadi di Desa Galis Dajah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Alih-alih menikmati penurunan harga, para petani justru mengeluhkan harga pupuk subsidi yang melambung tinggi dan diduga melanggar aturan. Sebab, penjualan pupuk tidak sesuai dengan HET yang dilakukan salah satu kios di wilayah setempat.

Imam Panthor, pemuda Desa Galis Dajah, mengungkapkan bahwa harga pupuk subsidi di beberapa kios wilayah Kecamatan Konang naik fantastis hingga mencapai dua kali lipat lebih dari harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kemarin ada masyarakat dan petani yang mengeluhkan harga pupuk subsidi mencapai Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per sak. Itu terjadi di desa kami, sementara di desa lain jauh lebih murah. Padahal pemerintah sudah menurunkan harga pupuk 20 persen. Ini jelas bertentangan dengan aturan,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan aturan terbaru, HET pupuk subsidi untuk jenis Urea ditetapkan sebesar Rp90 ribu per sak, sedangkan NPK Phonska sebesar Rp92 ribu per sak.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian yang terbaru, HET pupuk subsidi itu sudah jelas: Urea Rp90 ribu per sak dan NPK Phonska Rp92 ribu per sak. Tapi kenyataannya di lapangan masih ada kios yang menjual jauh di atas harga itu. Ini jelas mengabaikan aturan pemerintah,” tegasnya.

Exit mobile version