Warga Soroti Anggota Polsek Klampis Diduga Keluarkan 2 BB Balap Liar Tanpa Izin Kapolsek

Salah satu oknum anggota Polsek Klampis yang mengeluarkan Barang Bukti Balap Liar Tanpa sepengetahuan Kapolsek. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Dugaan pelanggaran prosedur mencuat di tubuh Polsek Klampis, setelah dua anggota berinisial Bripka GL dan Briptu SR disebut-sebut telah mengeluarkan dua unit barang bukti (BB) berupa sepeda motor hasil razia balap liar tanpa sepengetahuan dan izin Kapolsek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua sepeda motor tersebut yakni Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi M 3361 GJ dan Honda Beat warna hitam bernomor polisi B 4486 SIF.

Milik warga Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, diamankan saat operasi penertiban balap liar di Jalan Raya Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Razia tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat.

Namun, polemik muncul setelah dua unit motor tersebut diduga dikeluarkan lebih awal, sementara belasan kendaraan lain masih diproses sesuai prosedur.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan adanya dugaan perlakuan berbeda.

“Motor saya surat-suratnya lengkap saja harus menunggu hampir tiga minggu untuk bisa keluar. Lah ini kenapa bisa langsung keluar?” ujarnya. Rabu (25/2/2026).

Kapolsek Klampis, Heri Dwi Irawanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan total 16 unit sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tolbuk dan Bator.

“Waktu itu kami mengamankan 16 unit barang bukti di dua TKP berbeda, Tolbuk dan Bator. Yang 14 unit sudah kami kirim ke Polres Bangkalan,” jelasnya.

Exit mobile version