Syaiful menjelaskan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada petugas (mantri) yang bertugas di Pustu Binoh, dari total biaya Rp500 ribu yang dibayarkan pasien, Rp250 ribu telah dikembalikan kepada pasien untuk pembelian obat anti tetanus serum (ATS) di luar fasilitas Pustu.
“Sementara untuk Rp250 ribu sisanya, itu karena pasien berkunjung di luar jam kerja, jadi nanti akan kami kembalikan ke sistem sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Syaiful saat dikonfirmasi. Senin, (10/11/2025).
Syaiful juga menyampaikan terima kasih atas koreksi dan masukan dari masyarakat, terutama terkait keluhan biaya pengobatan di Pustu Binoh. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak Puskesmas Burneh dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayahnya.
“Kami sangat berterima kasih atas koreksi dan informasi dari warga. Ini akan kami jadikan evaluasi agar pelayanan di bawah naungan Puskesmas Burneh bisa lebih baik dan transparan,” Tutup Syaiful.
