Hukum  

Tolak Pasien Alasan Administrasi, Praktisi Hukum Sebut Tindakan RS Anna Medika Langgar Hukum

Yodika Saputra, SH.,MH., yang dikenal sebagai praktisi hukum asal Bangkalan yang kini gencar mengawal kebijakan dan ketentuan hukum di tingkat lokal, regional, maupun nasional. (Foto : Jatiminfo.id,2025).

Berdasarkan hukum yang berlaku; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan dan keselamatan.

Kemudian, penjelasan Pasal 2 huruf g ditegaskan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan pasien, masyarakat, dan lingkungan.

Ketentuan ini menunjukkan adanya paradigma besar dalam hukum kesehatan nasional, yaitu pelayanan kesehatan yang berorientasi pada hak asasi manusia dan keselamatan pasien, bukan semata-mata pada pemenuhan prosedur administratif.

Selanjutnya, Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Norma ini bersifat imperatif dan mengikat seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta.

Lebih lanjut, Pasal 174 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta mendahulukan segala administratif yang menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

“Dengan demikian, segala bentuk penundaan pelayanan dengan alasan kelengkapan dokumen identitas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan regulasi kesehatan,” ungkap Yodika.

Exit mobile version