Berdasarkan analisis yuridis dan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dapat disimpulkan bahwa rumah sakit dan tenaga medis tidak dibenarkan secara hukum menolak atau membatasi pelayanan medis terhadap bayi dengan alasan tidak memiliki identitas administrasi seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Keselamatan dan perlindungan pasien, khususnya bayi, harus didahulukan dibandingkan pemenuhan prosedur administratif. Administrasi dapat disusulkan, namun keselamatan dan nyawa pasien tidak dapat ditunda,” pungkasnya.
