Hukum  

Tindakan Melanggar Hukum hingga Berujung Pemberhentian, Taruni Resmi Gugat PTDI-STTD ke PTUN

Abdul Hakim dan tim dari Dignity Law saat melakukan sidang di MahkamahKonstitusi (MK). (Foto : Istimewa).

Bandung – Taruni inisial SA melalui kuasa hukumnya dari Dignity Law resmi menggugat Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI–STTD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, atas penetapan sanksi pemberhentian tidak terhormat yang dinilai cacat hukum. Rabu, (24/06/2026).

Pasalnya, penggugat mempersoalkan konstruksi penjatuhan sanksi yang menjadikan satu rangkaian peristiwa yang sama sebagai dasar tiga jenis pelanggaran berbeda sekaligus. Peristiwa tersebut diklasifikasikan secara kumulatif sebagai pelanggaran khusus (100 poin), pelanggaran berat (50 poin), dan pelanggaran sedang (20 poin), sehingga menghasilkan akumulasi 170 poin yang kemudian dijadikan dasar pemberhentian.

Mewakili tim Dignity Law, Abdul Hakim memaparkan, pendekatan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam penerapan sistem disiplin internal, karena satu peristiwa tidak dapat secara bersamaan dikualifikasikan sebagai beberapa jenis pelanggaran yang berdiri sendiri.

“Permasalahan utamanya bukan sekadar besaran poin, tetapi adanya penggandaan kualifikasi atas satu fakta yang sama. Ini berimplikasi pada pengenaan sanksi yang menjadi tidak proporsional dan berlapis,” ujarnya. Rabu, (24/06/2026).

Selain aspek substantif, gugatan juga menyoroti dugaan pelanggaran asas due process of law dalam pemeriksaan internal dan Sidang Dewan Kehormatan Taruna (DKT). Penggugat disebut tidak memperoleh kesempatan yang efektif untuk mengajukan saksi maupun alat bukti yang meringankan.

Exit mobile version