Hukum  

Tim Hukum Minta Penyidik Cermat, Kasus H. Latib Dinilai Salah Konstruksi

Kuasa hukum, H. Latib, Kamarullah. (Foto: Istimewa).

Sumenep – Tim penasihat hukum, H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan-rekan menilai keterangan pelapor yang beredar di sejumlah media justru memperjelas posisi hukum klien mereka.

Pernyataan tersebut dianggap semakin menguatkan setelah perkara yang tengah bergulir lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana atau sengketa lain.

‎Kuasa hukum H. Latib, Kamarullah, menyoroti pengakuan pelapor terkait adanya jaminan berupa sertifikat milik kliennya yang kini berada dalam penguasaan pelapor. Menurutnya, fakta tersebut menjadi indikasi kuat adanya hubungan hukum berbasis kesepakatan antara kedua belah pihak.

‎Ia menjelaskan, dalam praktik hukum, keberadaan jaminan seperti sertifikat ruko merupakan hal yang lazim dalam hubungan keperdataan yang lahir dari suatu perjanjian atau kesepakatan.

‎“Secara fakta dan juga sebagaimana disampaikan pelapor, bahwa dalam hubungan tersebut terdapat jaminan sertifikat, itu jelas masuk dalam ranah keperdataan, bukan pidana,” tegas Kamarullah. Rabu, (22/04/2026).

‎Lebih lanjut, ia menilai keterbukaan pelapor dalam mengungkap keberadaan sertifikat tersebut justru menjadi poin penting yang memperkuat argumentasi tim pembela. Kamarullah menyebut, sejak awal pihaknya telah memaparkan soal jaminan tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara.

‎“Hal yang kami sampaikan sejak awal hingga akhir terkait sertifikat, kini telah diakui sendiri oleh pelapor,” ungkapnya.

Exit mobile version