Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik di Polres Pamekasan untuk menelaah secara lebih cermat substansi perkara, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menempatkan duduk persoalan hukum.
Meski proses hukum saat ini berjalan dalam koridor pidana dan kliennya telah menjalani penahanan, Kamarullah menegaskan bahwa perkara tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus ini.
“Asas praduga tidak bersalah melekat pada terlapor. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri serta memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.
