Ia menyebut, persoalan pelayanan e-KTP di Kecamatan Kokop telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, masyarakat bahkan disebut tidak mendapatkan layanan perekaman e-KTP di tingkat kecamatan selama hampir empat tahun.
“Sudah hampir 4 tahun di Kecamatan Kokop tidak ada pelayanan e-KTP. Dengan beroperasinya pelayanan ini, harapannya Kecamatan Kokop dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” katanya.
Qodrot menilai, munculnya kritik menjadi bukti bahwa cara cara agak gila dibutuhkan dalam upaya membangunkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pura-pura tidur, sehingga diperlukan dalam mengawasi pelayanan pemerintahan.
“Saya rasa kritik tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi agar pelayanan publik tidak hanya berjalan setelah mendapat sorotan, melainkan menjadi tamparan bagi ASN untuk memberikan pelayanan yang lebib baik,” tegasnya.
Menurutnya, layanan perekaman e-KTP kini menjadi ujian berikutnya bagi Kecamatan Kokop. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah perangkat telah tersedia, melainkan bagaimana memastikan pelayanan tersebut berjalan secara konsisten, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Beroperasinya layanan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai respons sesaat terhadap sorotan publik. Pelayanan Adminduk dituntut menjadi layanan yang berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak kembali menghadapi persoalan serupa di kemudian hari,” pungkasnya.
