Opini  

Siapa yang Antidemokrasi? Ketika Tuntutan Keterbukaan Dijawab dengan Tuduhan Premanisme

Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Institut Bahri Asyiq (INSTIBA) Bangkalan.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlanjutan proses pemilihan serta memperkuat kebutuhan akan forum evaluasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Namun, di tengah tuntutan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas, KPUM kemudian mengeluarkan pernyataan sikap pada 4 Juni 2026 terhadap kritik dan tuntutan yang disampaikan oleh HMP HTN terkait mekanisme Pemilihan Presiden Mahasiswa.

Dalam pernyataan tersebut, KPUM menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi, serta menolak lima tuntutan yang diajukan HMP HTN. Selain itu, KPUM menyebut bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang sah dan hanya merepresentasikan kepentingan kelompok tertentu. Tertera dalam poin kedua, KPUM menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh “oknum HMP HTN” merupakan bentuk provokasi, intimidasi, dan tindakan anarkis.

Dari perspektif logika argumentasi, tuduhan tersebut berpotensi mengandung unsur ad hominem fallacy apabila digunakan untuk mengalihkan perhatian dari substansi kritik yang disampaikan HMP HTN. Dalam teori argumentasi, ad hominem terjadi ketika suatu pendapat ditolak bukan berdasarkan isi argumennya, melainkan dengan menyerang karakter, motif, atau perilaku pihak yang menyampaikan argumen tersebut.

Pertanyaannya adalah “Apakah kritik mengenai kurangnya transparansi tahapan pemilihan telah dijawab secara substantif oleh KPUM, atau justru dialihkan pada penilaian terhadap perilaku pihak yang mengkritik?”.

Exit mobile version