Bangkalan – Robohnya bangunan SDN Konang 4 di Kabupaten Bangkalan menuai sorotan dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan. Mereka menilai peristiwa itu bukan sekadar bencana akibat kerusakan bangunan, melainkan bentuk lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kondisi infrastruktur pendidikan.
Ketua Umum PC PMII Bangkalan, Aziz Taufiqur Rohman menyampaikan, insiden tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara komprehensif di tubuh Dinas Pendidikan Bangkalan. Menurutnya, ruang kelas semestinya menjadi tempat yang paling aman bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak dan nyaman, bukan justru menghadirkan ancaman terhadap keselamatan mereka.
“Jangan sampai negara hanya hadir setelah bangunan roboh. Pencegahan harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar Aziz, Minggu (02/08/2026).
Aziz menegaskan, Disdik sebagai perangkat daerah memiliki kewajiban membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, termasuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana sekolah. Tugas tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Pendidikan.
Dengan demikian, PMII Bangkalan mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan, khususnya dalam pengawasan kondisi fisik bangunan sekolah. Hasil evaluasi tersebut juga diminta dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
