Saat itu, kata Soleh, masyarakat dijanjikan bahwa sertifikat akan selesai dan diterbitkan pada tahun 2026. Bahkan sebelum memasuki tahun 2026, warga sempat diminta segera melunasi pembayaran dengan alasan proses penerbitan sertifikat akan segera dilakukan.
“Tim pengukur yang datang waktu itu menjanjikan sertifikat selesai tahun 2026. Bahkan ada woro-woro kepada warga agar segera melunasi pembayaran sebelum tahun 2026. Tapi faktanya sampai sekarang, pertengahan tahun 2026, belum ada satu pun sertifikat yang terealisasi,” tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Soleh, saat persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak BPN, warga justru memperoleh informasi bahwa berkas pengajuan yang dimaksud belum masuk ke BPN.
“Pernyataan dari pihak BPN membuat warga semakin bingung. Karena setelah kami tanyakan, ternyata berkasnya disebut belum masuk. Kalau memang belum masuk, lalu selama ini proses yang berjalan seperti apa? Uang masyarakat digunakan untuk apa? Dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini?” katanya.
Persoalan tersebut kini semakin menjadi sorotan publik. Warga menilai ada banyak hal yang perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL.
Soleh mengungkapkan, pihaknya bahkan telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Namun hingga kini, laporan yang telah berjalan hampir satu tahun itu disebut belum menunjukkan titik terang.
