Rapat Paripurna, Bupati Pamekasan Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman dan wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto beserta ketua DPRD di Ruang Paripurna. (Foto : Istimewa).

Pamekasan – Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman menyampaikan Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati Pamekasan, Ketua DPRD Pamekasan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan.

Dalam penyampaiannya, Bupati KH. Kholilurrahman menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut masih dalam proses dan belum sampai pada keputusan akhir, termasuk mengenai kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2027.

“Kita masih belum bisa memastikan karena ini masih proses perjalanan. Nanti kita ingin tahu bagaimana pandangan dari kawan-kawan anggota DPRD,” ujar KH. Kholilurrahman.

Menurutnya, pembahasan internal di DPRD nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia menyebut, saat ini terdapat gagasan untuk melaksanakan Pilkades pada 2027 dalam skala terbatas.

“Sampai saat ini kita masih belum mengambil keputusan. Cuma ada semacam gagasan agar supaya pada 2027 ada pelaksanaan Pilkades sekalipun dalam scope kecil, mungkin sekitar 10 atau 15. Tapi itu pun masih belum kita putuskan,” jelasnya.

Bupati menambahkan, apabila Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa nantinya telah disahkan, aturan tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam menentukan kebijakan pemerintahan desa, termasuk kemungkinan pelaksanaan Pilkades.

Exit mobile version