“Apabila benar terdapat perubahan kuota penerimaan siswa setelah proses SPMB ditutup, maka Dinas Pendidikan wajib membuka dasar hukum, mekanisme, dan pihak yang menyetujui perubahan tersebut. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik,” tuturnya.
Dalam demonstrasi tersebut, JAKDI menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni mengaudit seluruh dana hibah pendidikan, mengevaluasi fungsi pengawasan oleh Inspektorat, membuka data resmi angka putus sekolah.
Kemudian, mengusut dugaan praktik jual beli seragam, membuka dokumen terkait perubahan kuota SPMB 2026, serta meminta Gubernur Jawa Timur mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Jatim apabila ditemukan kelemahan pengawasan maupun pelanggaran prosedur.
JAKDI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keadilan, serta seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan peserta didik.
