Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
“Dana hibah berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang disalurkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara nyata di lapangan. Kami meminta audit dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar Ery Mahmudi.
Selain persoalan dana hibah, JAKDI juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka data resmi terkait angka putus sekolah usia 16–18 tahun. Mereka menyoroti informasi yang menyebut terdapat tiga daerah di Jawa Timur dengan persentase anak usia SMA yang tidak bersekolah mencapai sekitar 50 persen. Menurut JAKDI, apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap akses pendidikan menengah.
Massa aksi turut menyoroti dugaan praktik jual beli seragam di sejumlah SMA Negeri yang dinilai berpotensi membebani orang tua siswa. Mereka meminta Dinas Pendidikan melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Tak hanya itu, JAKDI mempertanyakan dugaan perubahan jumlah peserta didik yang diterima di SMA Negeri 6 Surabaya dari 75 menjadi 78 siswa setelah proses SPMB dinyatakan ditutup. Mereka meminta Dinas Pendidikan membuka dasar hukum, mekanisme, serta pihak yang memberikan persetujuan atas perubahan tersebut demi menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru.
