Dalam kerangka keadilan John Rawls, pengurangan hak dasar politik tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan manfaat administratif atau efisiensi. Hak politik bukanlah privilese yang dapat dinegosiasikan, melainkan hak dasar yang melekat pada warga negara.
Sejalan dengan kritik tersebut, penolakan juga disuarakan oleh kalangan mahasiswa. Alfin Maulana, Koordinator Wilayah Kresidenan Tapal Kuda BEM Nusantara Jawa Timur, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan kemunduran demokrasi lokal. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada soal efisiensi anggaran, melainkan pada hilangnya hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Ia menilai bahwa jika negara mulai menukar kedaulatan rakyat dengan logika efisiensi, maka demokrasi berisiko direduksi menjadi sekadar prosedur administratif yang miskin legitimasi.
Oleh : Alfin Maulana, Korwil Kresidenan Tapal Kuda BEM – Nusantara Jawa Timur
