Hukum  

Praperadilan Ditolak, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke Komisi III DPR RI

Ahmad Suhairi, kuasa Hukum Tersangka saat diwawancarai oleh awak media di depan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (Foto : Jatiminfo.id).

Meski permohonan praperadilan ditolak, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan menempuh langkah lain untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Ahmad Suhairi menyebut pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian serta menindaklanjuti proses hukum dalam perkara tersebut.

“Kami mengucapkan selamat kepada hakim yang telah memutus perkara ini. Selanjutnya, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI,” katanya.

Sementara itu, Uswatul Hasanah, anak kandung Marsokah, berharap proses hukum yang dijalani orang tuanya tetap berjalan secara adil. Ia mengaku masih berharap adanya keadilan dalam perkara yang saat ini menjerat orang tuanya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Marsokah tetap berlanjut. Putusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa tindakan penyidik terkait penangkapan dan penahanan tersangka dinilai sah secara hukum dalam konteks pemeriksaan praperadilan.

Perkara dugaan pemerkosaan tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version