Polsek Masalembu Gelar Koordinasi Bersama Forpimka, Wujudkan Kesadaran Bahaya Lingkungan

Kapolsek masalembu hadiri rapat koordinasi bersama forpimka bahas bahaya abrasi terhadap lingkungan. (Foto : jatiminfo.id).

Sumenep – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten sumenep, Polsek Masalembu gelar koordinasi bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka). Kamis, (12/2/2026).

‎Rapat kordinasi tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Masalembu, yang melibatkan Bhabinkamtibmas untum melakukan koordinasi dengan Forpimka untuk membahas banyak hal, diantaranya adalah penambangan pasir di Desa Masalima.

Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan menegaskan, bahwa pengambilan pasir pantai dalam bentuk apapun adalah tindakan pengrusakan terhadap lingkungan, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Kami tegaskan pemerintah desa dengan warga bersikap tegas terhadap setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, serta memastikan upaya preventif terus dilakukan demi menjaga kelestarian pantai,” ujarnya. Kamis, (12/02/2026).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait pengelolaan wilayah pesisir, pengambilan pasir pantai bisa ambil dengan jarak 100 meter dari bibir pantai (titik pasang tertinggi) dan dapat dikenakan sanksi hukum jika masih ada warga yang melanggar.

‎”Kepolisian bersama pemerintah desa akan terus bersinergi dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan pesisir demi keberlanjutan ekosistem pantai serta kenyamanan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Exit mobile version