Kasus terakhir terjadi di Desa Bujur Tengah. Polisi mengamankan AD (23), warga Desa Lesong Laok, dengan barang bukti berupa mesin pompa air, speaker box Sharp, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pencurian biasa dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Ipda Yoni Evan Pratama juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling), menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah menjadi sasaran pencurian,” pungkasnya.
