Sumenep – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep menguak sejumlah fakta baru. Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mendesak kepolisian tidak berhenti pada satu terdakwa, melainkan mengembangkan perkara hingga mengusut dugaan keterlibatan pihak internal bank lainnya.
Bayu menilai perkara tersebut menyimpan banyak kejanggalan sejak awal proses pengajuan kredit pada 2018. Bahkan, ia menyebut proses hukum sempat mandek pada tahap penyelidikan pada 2020 lantaran terdakwa, Novi Arvianti, disebut sedang menjalani perkara lain.
“Awalnya proses lidik sempat berhenti. Baru awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali kami lanjutkan,” kata Bayu saat dikonfirmasi media, Kamis (14/05/2026).
Menurut Bayu, setelah proses kembali berjalan, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Selain melapor ke kepolisian, pihak korban juga mengadukan perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Namun, respons dari pihak BRI justru memunculkan tanda tanya baru.
Bayu mengungkapkan, pimpinan BRI Cabang Sumenep menyatakan pinjaman atas nama korban dinilai sah. Pernyataan tersebut dinilai terlalu dini karena pejabat yang bersangkutan belum lama menjabat, sementara perkara telah berlangsung sejak 2018.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018, sementara pimpinan cabang yang sekarang belum genap satu tahun menjabat. Tapi sudah menyimpulkan pinjaman itu sah,” ujarnya.
