Pertek Penghasil Limbah Cair Domestik Disorot, DLH: Wajib Memiliki Pertek Penerbitan SLO

Ach. Siddik, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Istimewa).

“Kami (DLH,red.) siap untuk untuk menerbitkan Pertek jika persyaratan dan aturan dipenuhi, sehingga setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair tidak menyalahi aturan termasuk tidak mencemari lingkungan,” ujar Siddik. Senin, (09/02/2026).

Dalam pengajuan Pertek, Lanjut Siddik, perlu melampirkan dokumen administratif, seperti; NIB dan data perusahaan, serta dokumen teknis yang berisi desain instalasi pengolahan IPAL/emisi, deskripsi proses, data karakteristik limbah/emisi, rencana pemantauan, dan analisis dampak lingkungan.

“Kami bukan tidak melakukan upaya, pada tahun 2023 kami sudah melakukan sosialisasi Pertek yang melibatkan, Puskesmas, klinik, perusahaan, perumahan yang menghasilkan limbah cair, maka kami berharap agar ke depan dapat menjadi tanggung jawab bersama dan kesadaran untuk memenuhi kewajiban,” tuturnya.

Bahkan, dirinya mengaku di tahun 2026 kembali akan melakukan sosialisasi pertek sebagai bentuk kewajiban untuk pembuatan Pertek. Sebab, kewajiban ini merupakan amanah undang-undang yang tidak bisa ditawar.

Tak hanya itu, ia mengaku sepanjang dari tahun 2021 hingga 2026, ada sebanyak 18 yang sudah berhasil dikeluarkan Perteknya. Seperti; RS, RSU, Klinik dan lain sebagainya.

“Upaya untuk menertibkan Pertek atau izin operasi usaha atau kegiatan terus kami tingkatkan demi melaksanakan amanah undang-undang,” pungkasnya.

Exit mobile version