Bangkalan – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kamis, (29/01/2026).
Pasalnya, melaksanakan penandatanganan tersebut bersifat perpanjangan kontrak MoU di tahun 2025. Kegiatan tersebut dikemas dengan sosialisasi hukum dan penandatanganan Nota kesepahaman bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Hotel Morazen Surabaya.
Yudha Alihamsyah, Direktur Utama BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) mengatakan, penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kelembagaan antara BUMD dan aparat penegak hukum, dalam aspek pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Penandatanganan nota kesepahaman berupa MoU ini menjadi langkah strategis bagi BUMD Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Jumat, (30/01/2026).
Ia menambahkan, kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap aktivitas usaha perusahaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel.
