“Saya harap, melalui kerjasama ini dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah yang di ambil melalui perusahaan BUMD Sumber Daya Bangkalan secara akuntabel dan profesional,” harap Yudha.
Sementara itu, Noer Adi, SH.,MH., Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menegaskan akan berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa perdata, serta penguatan aspek hukum BUMD Sumber Daya Bangkalan.
“Melalui nota kesepahaman ini, kedua belah pihak berharap terwujudnya kerja sama yang berkelanjutan, konstruktif, dan saling mendukung dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, taat hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
