Bangkalan – Penarikan biaya map raport sebesar Rp60 ribu setiap siswa di SMP Negeri 2 Galis, Kabupaten Bangkalan, menuai keluhan dari wali murid. Penarikan tersebut diduga terindikasi Pungutan Liar (Pungli) karena dinilai memberatkan dan tidak disertai dasar aturan yang jelas.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembayaran biaya map raport tersebut tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi oleh pihak sekolah terhadap wali murid.
“Saya kaget tiba-tiba ada pengumuman dari wali kelas kalau ada biaya map raport sebesar Rp60 ribu. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau rapat dengan wali murid. Kami juga tidak dijelaskan dasar aturannya,” ungkapnya, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan, sebagai sekolah negeri yang dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seharusnya kebutuhan administrasi seperti map raport sudah ditanggung oleh sekolah, bukan dibebankan kepada orang tua siswa.
“Ini sekolah negeri, ada dana BOS. kenapa harus ada pungutan lagi? Bagi sebagian orang mungkin Rp60 ribu tidak besar, tapi bagi kami yang ekonominya pas-pasan sangat memberatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Galis Junaidi membenarkan adanya biaya Map Raport sebesar Rp60 ribu terhadap para siswa, namun dia berdalih bahwa itu hasil keputusan paguyuban kelas VII dan komite sekolah.
“Saya juga baru mengetahui adanya biaya map raport tersebut. Setelah saya konfirmasi kepada wali kelas, ternyata itu merupakan hasil keputusan paguyuban kelas VII dan komite sekolah,” singkat Junaidi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
