Penangkapan 2 Terduga Curanmor di Masalembu Dinilai Janggal, Polisi Tuai Kritik

Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu, Kabupaten Sumenep. (Foto : Jatiminfo.id).

Sumenep – Polsek Masalembu berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berlokasi di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, kabupaten Sumenep, menuai sorotan dari warga. Selasa, (28/7/2026).

Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Joko menegaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan proses penangkapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami sudah melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan dua orang tersebut,” ungkap Joko.

Atas peristiwa tersebut, Polsek masalembu menuai kritik dari warga setempat.

Berdasarkan pengakuan Kanit Reskrim, saat peristiwa dugaan percobaan pencurian sepeda motor milik Suhaniya terjadi, korban belum membuat laporan resmi ke Polsek Masalembu.

Ahmad, warga Desa Sukajeruk mempertanyakan status kedua terduga yang dinilai janggal dalam proses penangkapannya. Kalau belum ada laporan atau bukti permulaan yang cukup, polisi tidak dapat melakukan penangkapan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Polisi wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, atau petunjuk sebelum menangkap seseorang, kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup kenapa di lakukan penangkapan. Ini bukan kondisi tertangkap tangan” ungkapnya.

Ahmad menambahkan, Laporan korban itu harus jelas, yang dirugikan itu apa, kalau barangnya tidak ada yang hilang kenapa melaporkan kehilangan, apalagi laporan korban justru baru dibuat setelah kedua terduga M dan Y diamankan, khawatir ini laporan fiktif.

Exit mobile version