Bangkalan — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Muslih, Menanggapi pemulangan siswa SMP Negeri 2 Burneh sebelum pukul 10.00 WIB demi menghadiri pernikahan guru.
Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan mencederai hak dasar peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Muslih menyampaikan, pihaknya telah secara langsung memberikan peringatan dan arahan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Burneh terkait peristiwa pemulangan siswa sebelum pukul 10.00 WIB yang sempat menuai sorotan publik.
“Pemulangan siswa lebih awal tidak dibenarkan. Hal ini sudah kami sampaikan secara tegas kepada kepala sekolah yang bersangkutan, dan kami tekankan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Muslih saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, peristiwa tersebut tidak hanya disikapi secara internal di sekolah terkait, namun juga dijadikan bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Bangkalan.
Muslih mengungkapkan, pada hari yang sama dirinya telah melakukan pertemuan pembinaan dan pengarahan bersama pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, yang diikuti oleh seluruh kepala SMP Negeri se-Kabupaten Bangkalan.
“Dalam pertemuan itu, kami menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pengingat dan peringatan keras bagi semua kepala sekolah. Bukan hanya di sekolah yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh sekolah lain di Bangkalan,” tegasnya.
