Bangkalan – Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, dikeluhkan warga. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan yakni lamanya waktu pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang disebut harus menunggu hingga satu minggu.
Keluhan tersebut disampaikan seorang warga Kecamatan Sepulu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku kecewa setelah harus menunggu selama satu minggu untuk mencetak ulang KTP-el miliknya.
Warga berinisial M tersebut mengatakan, pencetakan ulang dilakukan karena data pada KTP lama tidak sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan ijazah.
“Saya merasa kecewa dengan pelayanan yang ada di Kecamatan Sepulu. Untuk cetak KTP baru saja harus menunggu satu minggu,” ujar M kepada awak media.
Menurutnya, dokumen kependudukan seperti KTP-el merupakan dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari layanan perbankan, pekerjaan, BPJS, pendidikan hingga berbagai urusan administrasi pemerintahan.
M juga mempertanyakan alasan lamanya proses pencetakan tersebut. Ia berharap pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan dapat diberikan secara cepat dan efisien sehingga masyarakat tidak harus mengeluarkan waktu dan biaya tambahan untuk mengurus dokumen ke tingkat kabupaten.
“Seharusnya ini menjadi atensi, karena ini merupakan dokumen penting yang menyangkut langsung warga,” ucapnya.
