Pelayanan Cetak KTP di Kecamatan Sepulu Dikeluhkan, Warga Harus Menunggu Sepekan

Kantor Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

Keluhan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah satu petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil di Kecamatan Sepulu.

Petugas tersebut membenarkan bahwa pencetakan KTP-el di Kecamatan Sepulu membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Menurutnya, hal tersebut merupakan ketentuan pelayanan yang berlaku.

“Kalau mau cepat langsung cetak ke Kabupaten saja, dan sekalian temui Kadis, marahi supaya aturannya diubah,” ungkap petugas tersebut kepada media.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan. Sebab, keberadaan layanan di kecamatan semestinya dapat mempermudah masyarakat, terutama warga yang secara geografis maupun ekonomi memiliki keterbatasan untuk mengakses pelayanan di pusat kabupaten.

Apabila warga yang sebelumnya cukup mengurus dokumen di kecamatan justru harus datang ke kantor kabupaten untuk mendapatkan pelayanan lebih cepat, kondisi tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai kemunduran dalam pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai standar waktu pelayanan pencetakan KTP-el di Kecamatan Sepulu, termasuk dasar aturan yang menjadi alasan warga harus menunggu hingga satu minggu.

Transparansi mengenai prosedur, waktu penyelesaian, serta kendala teknis juga penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak merasa dipingpong dalam mengurus dokumen kependudukan.

Exit mobile version