Bangkalan – Dugaan penelantaran tanah eks milik PT Semen Madura kembali mencuat ke ruang publik. Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) secara terbuka memasang banner besar di atas lahan yang kini dikuasai PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di jalur strategis menuju Jembatan Suramadu.
Banner berukuran 4×5 meter tersebut secara tegas menyatakan, “Tanah ini dikuasai oleh Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) sesuai Surat Kepala Kantor BPN Bangkalan Nomor 02.02/629.35.26/VIII/2025. PT PKHI Diduga Mafia Tanah.” Aksi ini memantik perhatian publik sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan.
Ketua LSM LIPI, Rido’i Nababan, menegaskan bahwa pemasangan banner bukan tindakan sepihak, melainkan bentuk peringatan terbuka kepada BPN Bangkalan yang dinilai belum menjalankan kewajiban hukumnya dalam menertibkan dugaan tanah terlantar.
“Sejak 14 Agustus 2025 kami mengajukan permohonan penetapan tanah terlantar. BPN Bangkalan sudah membalas melalui surat resmi tertanggal 25 Agustus 2025, namun sampai hari ini tidak ada inventarisasi di lapangan,” ujar Rido’i.
Padahal, lanjut Rido’i, surat BPN Bangkalan bernomor 02.02/629.35.26/VIII/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa inventarisasi akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
