Pekerja Tak Gunakan APD, Proyek Bangunan Pagar SDN Tanah Merah Dajah 1 Diduga Langgar Aturan

Kondisi saat ini pekerjaan proyek pembangunan pagar sekolah di SDN Tanah Merah Dajah 1 terpantau pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), (Foto : Istimewa).

Bangkalan — Pekerja proyek pembangunan pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanah Merah Dajah 1, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, diduga melanggar aturan keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan kegiatan.

APD merupakan kewajiban bagi setiap pekerja proyek konstruksi demi menjamin keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha atau pihak pelaksana proyek wajib menyediakan APD secara cuma-cuma sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memastikan pekerja menggunakannya selama bekerja. Jenis APD yang dimaksud antara lain helm proyek, sepatu safety, rompi kerja, sarung tangan, dan perlindungan mata.

Salah seorang warga sekitar mengaku khawatir jika kelalaian tersebut dibiarkan. “Kami sering lihat pekerjanya tidak pakai helm atau sepatu pengaman. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab,” ungkap warga yang enggan disebut namanya, Selasa (4/11/2025).

Diwaktu terpisah, Mutmainah, Kepala Sekolah SDN Tanah Merah Dajah 1 saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya berdalih tidak mengetahui kondisi di lapangan dengan alasan rapat di Dinas Pendidikan.

Exit mobile version