Pascapolemik Transparansi BOS, Himbauan Ida Laila di Grup Kepsek Bangkalan Tuai Sorotan

Tangkapan layar himbauan Kepala SDN Pejagan 7 di grup WhatsApp seluruh kepala sekolah SDN dan SMPN se-kabupaten Bangkalan, yang dikirimkan ke wartawan Jatiminfo.id. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Pascapemberitaan soal minimnya transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pejagan 7, serta pengakuan kepala sekolah yang belum memasang papan informasi realisasi anggaran, muncul himbauan yang memicu perdebatan baru di kalangan publik.

Himbauan tersebut disampaikan Ida Laila melalui grup WhatsApp kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kabupaten Bangkalan. Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi jatiminfo.id, Ida Laila memberikan arahan terkait sikap sekolah jika ada wartawan atau media yang meminta informasi penggunaan Dana BOS.

Dalam pesannya, ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menolak informasi publik secara total, namun juga tidak wajib menyerahkan seluruh dokumen mentah tanpa prosedur.

“Prinsipnya, sekolah tidak boleh menolak informasi publik secara total. Tetapi sekolah juga tidak wajib menyerahkan seluruh dokumen mentah tanpa prosedur,” tulisnya.

Ia kemudian menguraikan langkah yang disebutnya sebagai “bijak”, di antaranya:

  1. Menyampaikan bahwa laporan BOS telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem resmi pemerintah.
  2. Menunjukkan ringkasan laporan yang bersifat publik.
  3. Mengarahkan permintaan dokumen detail melalui prosedur resmi permohonan informasi publik.
  4. Mendokumentasikan setiap permintaan informasi.

Ida Laila juga menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak seluruh dokumen mentah wajib dibuka tanpa batas. Ia bahkan mengutip Pasal 17 terkait informasi yang dapat dikecualikan, serta menyebutkan kemungkinan melapor ke dinas atau aparat penegak hukum jika terdapat indikasi intimidasi, tekanan, permintaan tidak wajar, atau upaya pemerasan.

Exit mobile version