Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara.
“Seharusnya sebagai kepala sekolah lebih luas lagi dalam mencari acuan regulasi, tidak hanya berpatokan pada satu regulasi, yakni UU KIP. Dana BOS adalah uang negara yang memang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, sehingga transparansinya bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Ahmad Mudabbir.
Ia menambahkan, “logikanya sederhana: jika tidak ada persoalan dalam pengelolaan anggaran, maka tidak ada alasan untuk membatasi keterbukaan informasi kepada publik.“ Pungkasnya.
Polemik ini pun mempertegas bahwa isu transparansi Dana BOS bukan sekadar soal prosedur administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik.
Di tengah tuntutan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, masyarakat kini menanti langkah konkret sekolah-sekolah, khususnya SDN Pejagan 7, untuk membuktikan komitmen keterbukaan secara nyata, bukan sekadar normatif di atas kertas.
