Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2025, Rapat DPRD Pamekasan Diwarnai Interupsi

Bupati pamekasan KH. Kholilurrahman, beserta DPRD Kabupaten Pamekasan, Alimaskur diGedung DPRD. (Foto: Istimewa).

Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (7/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pamekasan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pamekasan, Alimaskur. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Pamekasan, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD Dr. Slamet Martodirdjo, Direktur RSUD Waru, Direktur BLUD, para camat, kepala bagian, pimpinan instansi vertikal, ketua partai politik, organisasi masyarakat, serta awak media.

Mengawali rapat, Ketua DPRD Alimaskur mengajak seluruh peserta memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Al-Fatihah bersama.

Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 31 dari 45 anggota DPRD tercatat hadir. Sementara 14 anggota lainnya tidak hadir dengan berbagai alasan. Ketidakhadiran tersebut terdiri dari Fraksi PPP sebanyak satu orang, PKB tiga orang, Demokrat tujuh orang karena mengikuti bimbingan teknis (Bimtek), NasDem satu orang, dan Gelora dua orang. Sedangkan Fraksi PBB, PKS, serta Karya Amanat Indonesia Raya tercatat hadir seluruhnya.

Dengan jumlah tersebut, Ketua DPRD menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

Exit mobile version