Bangkalan – Plt. Kepala SDN Banyubesseh, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Muhammad, mengakui bahwa papan informasi serapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) delapan poin standar hingga kini belum dipasang di lingkungan sekolah.
Padahal, papan informasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban transparansi pengelolaan dana BOS kepada publik.
Saat dikonfirmasi wartawan Tretan News, Muhammad berdalih bahwa papan informasi sebenarnya sudah disiapkan, namun pemasangannya baru akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
Ia bahkan menyebut penundaan pemasangan papan informasi itu merupakan kesepakatan bersama para kepala sekolah se-Kecamatan Tragah.
“Memang belum dipasang, Pak. Tapi sudah dibuatkan, akan dipasang setelah lebaran. Semuanya teman-teman begitu, Pak,” ujar Muhammad.
Pernyataan tersebut seolah mengindikasikan adanya kesepakatan kolektif di tingkat kepala sekolah di Kecamatan Tragah, yang diduga berkaitan dengan arahan dari Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat.
Di sisi lain, sikap tersebut bertolak belakang dengan penegasan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh, yang menyatakan bahwa transparansi pengelolaan Dana BOS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap satuan pendidikan.
Musleh menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS wajib berpedoman pada prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Prinsip tersebut telah diatur secara tegas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
