Opini  

Mengadili Abad ke-7 dengan Moralitas Abad ke-21: Sebuah Kekeliruan Sejarah

Moh. Ridlwan
Moh. Ridlwan

Begitu tubuh berubah, tanggung jawab sosial segera diletakkan di atas bahu. Menunda pernikahan hingga usia 20-an dalam masyarakat agraris atau nomaden kuno bukan hanya dianggap aneh, tapi mungkin dianggap sebagai ancaman terhadap keberlangsungan klan.

Kehidupan saat itu adalah sebuah survival. Pernikahan bukan sekadar urusan romansa di bawah lampu temaram, melainkan sebuah kontrak sosial, aliansi politik, dan mekanisme perlindungan bagi perempuan dalam struktur kesukuan yang keras. Membayangkan Siti Aisyah dengan perspektif gadis sekolah dasar di Jakarta tahun 2026 adalah sebuah kekeliruan optik yang fatal.

Bayang-bayang di Altar Katolik dan Yahudi

Kritik yang datang dari sebagian kalangan sering kali melupakan satu hal: sejarah peradaban besar dunia adalah cermin yang memantulkan bayangan yang serupa. Dalam Hukum Kanonik Gereja Katolik (Codex Iuris Canonici) yang berlaku selama berabad-abad, batas usia minimum pernikahan ditetapkan 12 tahun bagi perempuan dan 14 tahun bagi laki-laki. Angka ini bukan diambil dari udara kosong, melainkan dari tradisi Hukum Romawi yang telah mengakar kuat di Eropa.

Bahkan sebelum revisi hukum pada tahun 1917, Gereja mengakui pertunangan resmi (betrothal) dapat dilakukan sejak anak berusia tujuh tahun. Ini bukan tentang syahwat, melainkan tentang aliansi, tentang menyatukan dua nama besar, atau sekadar memastikan masa depan ekonomi di dunia yang sangat tidak pasti. Di Inggris Victoria pun, hingga tahun 1875, age of consent atau batas usia kedewasaan seksual secara hukum masih berada di angka 12 tahun.

Exit mobile version