Jika anggaran yang masih berbau pendidikan (kedinasan) saja ditolak MK untuk masuk dalam hitungan wajib 20 persen, lantas dengan logika yuridis yangsama apa pemerintah masih cukup percaya diri, merasa yakin bahawa MK akan meloloskan program bantuan pangan ke dalam pos murni intelektualitas?.
Penyelundupan Hukum: Cacat Formil yang Mematikan
Kelemahan argumentasi pemerintah bagi saya bukanlah pada deretan angkanya, melainkan pada cara norma itu dibentuk. Pelegitimasian hukum atas penggunaan ratusan triliun uang pendidikan untuk makan bergizi ternyata tidak diletakkan pada batang tubuh pasal utama, melainkan diselundupkan secara diam-diam melalui bagian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Ini adalah sebuah praktik penyelundupan hukum (legal smuggling). Merujuk pada asas pembentukan undang-undang yang baik dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan berfungsi mutlak hanya sebagai tafsir resmi, dan diharamkan secara absolut untuk menambah rumusan norma baru yang memperluas maksud batang tubuh.
Lebih telak lagi, yurisprudensi MK belum lama ini melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, dengan sangat jernih telah membatalkan sebuah klausul penjelasan undang-undang karena terbukti memuat norma terselubung yang merusak kepastian hukum dari pasal pokoknya. Mengingat MK sendiri yang menancapkan tonggak hukum bahwa “penjelasan tidak boleh memuat norma baru”, maka nasib Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 ini berpotensi besar akan digugurkan oleh palu hakim.
