Tersedotnya dana segar sebesar Rp 223 triliun atau hampir 29 persen dari total pagu Pendidikan yang dibajak secara artifisial untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menciptakan penyempitan ruang fiskal yang luar biasa ekstrem. Dampaknya nyata, mulai dari tertundanya penyelesaian pengangkatan guru honorer, tergerusnya alokasi peningkatan mutu pengajaran, hingga ancaman menurunnya kualitas pendidikan itu sendiri.
Secara doktrin hukum acara, ini bukan lagi sekadar kerugian hipotetis. Ini adalah wujud kerugian konstitusional faktual, spesifik, dan memiliki rantai sebab-akibat (causal verband) yang terang benderang.
Kekeliruan Kategori dan Doktrin Purifikasi Anggaran
Hal paling fundamental yang luput dari pandangan Menteri Keuangan adalah doktrin purifikasi (pemurnian) mandatory spending yang selama ini dijaga ketat oleh Mahkamah Konstitusi. Memasukkan anggaran makan siang ke dalam pos belanja pendidikan merupakan kekeliruan kategorisasi (category mistake) yang akut. Secara ontologis dan definisi perundang-undangan, pendidikan adalah usaha sadar pedagogis untuk mencerdaskan kehidupan otak (Pasal 31 UUD 1945), sedangkan makan bergizi adalah intervensi bio-fisiologis di ranah perlindungan hak sosial dan kesehatan (Pasal 28H UUD 1945).
Sejarah mencatat, MK tidak pernah kompromi terhadap praktik “kamuflase fiscal”. Melalui Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008, MK secara tegas menolak siasat akal-akalan pemerintah yang pada waktu itu menggelembungkan porsi 20 persen pendidikan dengan cara memasukkan komponen anggaran pendidikan kedinasan di berbagai kementerian kementerian. MK menyatakan bahwa hal tersebut merusak kemurnian mandat konstitusi.
