Dalam konteks pengawasan, rangkap jabatan ini juga melemahkan mekanisme kontrol. DPRD Kota Mojokerto, inspektorat daerah, maupun Badan Pemeriksa Keuangan menghadapi posisi yang tidak ideal ketika subjek yang diawasi memiliki peran ganda sebagai pengambil kebijakan dan pimpinan organisasi mitra. Kondisi ini berpotensi menimbulkan maladministrasi sebagaimana dipahami dalam kerangka pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, yakni penyimpangan dari asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih jauh, dampak jangka panjang dari rangkap jabatan ini justru dapat merugikan PMI sendiri. Independensi PMI di mata publik Kota Mojokerto berisiko tergerus. Organisasi kemanusiaan dapat dipersepsikan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif daerah. Dalam situasi tertentu, terutama menjelang momentum politik elektoral, kerja-kerja kemanusiaan rentan dibaca sebagai instrumen legitimasi atau pencitraan politik. Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas yang menjadi roh utama PMI.
Karena itu, persoalan rangkap jabatan wali kota sebagai Ketua PMI di Kota Mojokerto tidak boleh direduksi menjadi persoalan pribadi atau niat baik individual. Ini adalah soal desain kelembagaan dan etika kekuasaan. Negara hukum yang demokratis menuntut pemisahan peran yang jelas antara penyelenggara pemerintahan dan organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan PMI tetap penting, bahkan niscaya, namun kolaborasi tersebut harus dibangun di atas relasi yang setara, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
