“Regulasi sudah ada, kasus terus berulang, tapi Kemenag tetap memilih aman dengan bahasa normatif. Sikap seperti ini berbahaya karena memberi ruang impunitas bagi pelaku,” ujar Mufida.
Mufida menegaskan, PMA 73 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur kewajiban pengawasan, sanksi, hingga pencabutan izin lembaga pendidikan keagamaan. Karena itu, dalih kehati-hatian yang disampaikan Kemenag dinilai tidak relevan dan justru memperkuat dugaan pembiaran.
“Ketika negara enggan mengikatkan diri pada komitmen tertulis, korban kembali dipaksa berhadapan sendirian dengan relasi kuasa yang timpang di pesantren,” katanya.
Mufida juga mendesak Kemenag Bangkalan untuk segera turun langsung ke Pesantren Nurul Karomah Paterongan, Kecamatan Galis, guna memastikan isu banyaknya korban pelecehan seksual dan membuka ruang aman bagi santri untuk melapor.
Menurut Mufida, kekerasan seksual di pesantren bukan hanya kejahatan terhadap individu, melainkan krisis moral dan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi ruang aman.
“Pesantren seharusnya menjadi tempat mendidik akhlak, bukan tempat berlindung pelaku kekerasan seksual yang dilanggengkan oleh pembiaran struktural,” tegas Mufida.
Audiensi berakhir tanpa penandatanganan pakta integritas. Kopri PC PMII Bangkalan menegaskan akan terus melakukan tekanan publik, advokasi korban, dan pengawalan kebijakan hingga Kemenag benar-benar menjalankan kewajibannya sebagai representasi negara dalam melindungi santri.
